OJK: Intermediasi Perbankan Membaik
Sebagian besar bank mencatatkan LDR di atas 78 persen pada September 2024. Ini menunjukkan bahwa secara individu, bank-bank tersebut sudah memiliki fungsi intermediasi yang baik.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa fungsi intermediasi perbankan semakin membaik. Hal ini terlihat dari Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan yang mencapai 86,91 persen pada September 2024.
"Pada September 2024, LDR secara agregat tercatat sebesar 86,91 persen dan terus menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir. Ini menandakan fungsi intermediasi perbankan yang membaik," kata Dian di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Sebagian besar bank mencatatkan LDR di atas 78 persen pada September 2024. Ini menunjukkan bahwa secara individu, bank-bank tersebut sudah memiliki fungsi intermediasi yang baik.
Menurut Dian, LDR ideal untuk bank berada di rentang 78-92 persen, tergantung pada fokus bisnis dan toleransi risiko masing-masing bank.
"LDR mencerminkan kemampuan bank menyalurkan kredit sekaligus menjaga ketersediaan likuiditas untuk ekspansi kredit ke depan," kata Dian dikutip dari Antara.
Namun, ia juga mengakui bahwa ada beberapa bank yang LDR-nya masih di bawah 78 persen. Meski demikian, bank-bank tersebut telah menunjukkan pertumbuhan kredit yang cukup tinggi, bahkan mencapai dua digit dibandingkan tahun sebelumnya.
Dian juga mengingatkan bahwa bank harus tetap menjaga prinsip kehati-hatian, salah satunya dengan melakukan diversifikasi penempatan dana.
Selain itu, Dian mencatat pertumbuhan kredit perbankan mencapai 10,85 persen secara tahunan (year-on-year) pada September 2024.
Di sisi lain, pembelian surat berharga oleh perbankan juga tumbuh pesat, mencapai 20,32 persen pada periode yang sama, meningkat tajam dibandingkan pertumbuhan 3,59 persen pada tahun sebelumnya.
Meskipun LDR bank berada di luar kisaran ideal, bank tidak akan dikenakan denda, namun akan mendapat disinsentif berupa kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Ketentuan ini telah berlaku berdasarkan aturan Bank Indonesia.
Dengan tren ini, perbankan diharapkan terus menjaga kinerja intermediasi dan likuiditas agar bisa terus berkontribusi pada sektor riil.[]