Dalam hal penegakan hukum, regulator juga mengaku sudah menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

OJK: Ada 8 Asuransi dan 15 Dapen Bermasalah

Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono I Foto: CNBC Indonesia

PINTOE.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini ada 8 perusahaan asuransi dan 15 perusahaan dana pensiun (dapen) bermasalah yang tengah masuk dalam penanganan regulator. 

Jumlah tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan total perusahaan asuransi serta dana pensiun yang masing-masing mencapai 145 dan 192 perusahaan.

"Dalam penyelesaian perusahaan yang bermasalah, OJK terus melakukan komunikasi kepada publik serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam FGD Dewan Komisioner OJK dengan media massa, Selasa, 8 Oktober 2024.

Untuk asuransi bermasalah, OJK telah melakukan pengawasan intens melalui pertemuan rutin maupun pemeriksaan. Pihak OJK juga meminta pertanggungjawaban manajemen, pemegang saham, dan pihak terkait. OJK juga meminta pihak-pihak tersebut transparan kepada pemegang polis.

Dalam hal penegakan hukum, regulator juga mengaku sudah menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, OJK meminta perusahaan terkait untuk mencari investor strategis baru.

"Dalam hal penegakan ketentuan, kami juga telah menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha termasuk perintah tertulis," kata Ogi dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 9 Oktober 2024.

Sementara itu, untuk dana pensiun bermasalah telah dilakukan pengawasan intens melalui pertemuan rutin dan pemeriksaan hingga meminta pendiri memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan iuran secara transparan kepada peserta.[]

ojk dana pensiun asuransi sanksi pemegang polis