"Pada tahun 2024, sebanyak 14 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia bangkrut dan izin usahanya dicabut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan pers di Makassar, Senin, 5 Agustus 2024.

OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank di 2024, Ini Sebabnya

Ilustrasi

PINTOE.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sepanjang 2024 karena mengalami kebangkrutan.

"Pada tahun 2024, sebanyak 14 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia bangkrut dan izin usahanya dicabut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan pers di Makassar, Senin, 5 Agustus 2024.

Jumlah bank yang bangkrut tahun ini meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023, di mana hanya ada empat bank yang bangkrut. 

Rata-rata setiap tahun, tujuh hingga delapan bank mengalami kebangkrutan di Indonesia. Sejak 2005, total 136 bank telah bangkrut.

Hampir semua bank yang bangkrut adalah BPR, dengan satu pengecualian yaitu PT Bank IFI yang bukan BPR.

Selain itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK mencatat beberapa sanksi di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp475.000.000 kepada dua manajer investasi dan satu emiten.

Dikutip dari Antara, selama 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000 kepada 83 pihak di Pasar Modal. Selain itu, OJK memberikan 14 perintah tertulis, mencabut izin usaha satu manajer investasi dan satu orang perseorangan, serta memberikan lima peringatan tertulis.

OJK juga mengenakan denda sebesar Rp49.809.990.000 kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal atas keterlambatan penyampaian laporan dan memberikan 66 peringatan tertulis atas keterlambatan tersebut, serta dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran lainnya.[]
 

ojk banktutup bankbangkrut