Terdapat 197.054 anak berusia kurang dari 11 hingga 19 tahun yang melakukan deposit judi online dengan total nilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.

PPATK: 197 Ribu Anak Terjerat Judi Online

Infografis anak-anak terlibat judi online

PINTOE.CO - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat dalam judi online. Total transaksi yang tercatat mencapai 2,1 juta dengan nilai sebesar Rp282 miliar.

Selain itu, Ivan menyebutkan ada 1.160 anak berusia kurang dari 11 tahun yang melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Sementara 4.514 anak berusia 11-16 tahun melakukan 45 ribu transaksi dengan nilai Rp7,9 miliar.

Secara keseluruhan, terdapat 197.054 anak berusia kurang dari 11 hingga 19 tahun yang melakukan deposit judi online dengan total nilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi. Ivan menekankan bahwa masalah ini harus ditangani bersama.

Baca  juga:
Anak-Anak Juga Terjerat Judi Online, Ini Data yang Diungkap PPATK

judionline anak-anak ppatk datajudionline