[Opini] Ketergantungan Total pada BSI di Aceh Perlu Evaluasi Mendalam
Sebagai sekretaris desa, saya menyaksikan langsung bagaimana warga desa saya mengalami kesulitan besar akibat gangguan ini.
![[Opini] Ketergantungan Total pada BSI di Aceh Perlu Evaluasi Mendalam](/gbr_artikel/muadi-buloh-bank-syariah-indonesia-di-aceh-perlu-evaluasi-mendalam_4.webp)
Penulis (tengah, baju hitam) di depan bank syariah gampong di Sawang, Aceh Utara | Foto: Dok. Pribadi
PINTOE.CO - Ketika Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mulai diterapkan di Aceh, kita menyaksikan transformasi besar dalam layanan keuangan daerah ini. Semua bank konvensional nasional menutup operasional mereka. Hanya bank berbasis syariah yang diperbolehkan beroperasi. Dari kondisi ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi satu-satunya bank nasional yang tersedia untuk masyarakat Aceh. Sayangnya, ketergantungan penuh pada satu bank ini mulai menimbulkan berbagai masalah yang nyata.
Baru-baru ini, BSI mengalami gangguan sistem yang cukup serius. Layanan ATM, mobile banking, dan transaksi digital lainnya tidak dapat diakses oleh ribuan nasabah. Gangguan ini memberikan dampak besar, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada layanan perbankan untuk menerima bantuan sosial (PKH, BPNT, BLT BBM, dan bantuan prasejahtera lainnya) serta pencairan gaji ASN. Banyak warga yang harus menunda kebutuhan mendesak karena tidak dapat mengakses dana mereka.
Sebagai sekretaris desa, saya menyaksikan langsung bagaimana warga desa saya mengalami kesulitan besar akibat gangguan ini. Sejumlah ibu-ibu yang datang ke agen BSI Smart atau warung yang melayani tarik tunai dengan wajah penuh kekhawatiran menanyakan kapan mereka bisa mencairkan bantuan sosial mereka. Beberapa di antaranya bahkan terpaksa meminjam uang dari tetangga hanya untuk membeli kebutuhan pokok. Tidak sedikit yang datang membawa cerita bahwa mereka telah bolak-balik ke ATM BSI terdekat hanya untuk mendapati bahwa layanan masih offline.
Landasan dan Sebab Utama Lahirnya Qanun LKS di Provinsi Aceh
Lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki beberapa landasan hukum dan sebab utama, yaitu:
-
Landasan Hukum
-
Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 yang mengakui kekhususan Aceh.
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 125 yang memberi kewenangan kepada Aceh untuk mengembangkan ekonomi berbasis syariah.
-
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam sebagai dasar pelaksanaan hukum Islam di Aceh, termasuk dalam sektor keuangan.
-
-
Implementasi Syariat Islam Aceh sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam secara formal ingin memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan sesuai dengan prinsip Islam dan bebas dari riba, gharar, serta maysir.
-
Aspirasi Masyarakat Aceh Dukungan dari ulama, akademisi, dan masyarakat Aceh menjadi faktor utama dalam mendesak diberlakukannya sistem keuangan syariah secara penuh di provinsi ini.
-
Penguatan Ekonomi Berbasis Syariah Pemerintah Aceh berharap sistem keuangan syariah akan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih stabil, berkeadilan, dan mampu memberdayakan masyarakat secara lebih luas.
Mengapa Bisa Terjadi Monopoli Layanan Keuangan oleh BSI?
Monopoli layanan keuangan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh bukanlah sesuatu yang dirancang sejak awal, tetapi merupakan konsekuensi dari beberapa faktor utama:
-
Qanun LKS Melarang Bank Konvensional Beroperasi di Aceh Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 mewajibkan semua lembaga keuangan di Aceh untuk berbasis syariah, menyebabkan bank konvensional nasional seperti Mandiri, BNI, dan BRI menutup operasionalnya di Aceh.
-
Merger Bank Syariah BUMN ke BSI Pada tahun 2021, pemerintah melakukan merger antara Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Akibatnya, BSI menjadi satu-satunya bank syariah nasional yang dominan di Aceh setelah bank-bank konvensional keluar.
-
Keterbatasan Kompetitor Bank Syariah Lainnya Bank syariah lain seperti Bank Muamalat atau Bank Aceh Syariah tidak memiliki kapasitas jaringan dan teknologi sekuat BSI, sehingga tidak mampu bersaing secara setara.
-
Ketergantungan Pemerintah pada BSI untuk Penyaluran Dana Publik, Termasuk Dana Desa
Karena BSI adalah satu-satunya bank nasional di Aceh, pemerintah terpaksa menggunakan BSI untuk menyalurkan gaji ASN, dana desa, dan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021, dana desa harus disalurkan melalui bank nasional. Karena satu-satunya bank nasional di Aceh adalah BSI, maka semua transaksi terkait dana desa di Aceh hanya bisa dilakukan melalui BSI. Hal ini semakin memperkuat monopoli BSI dan membuat desa-desa tidak memiliki pilihan alternatif dalam transaksi keuangan mereka. -
Tidak Ada Regulasi yang Membatasi Monopoli BSI Qanun LKS hanya mengatur bahwa semua lembaga keuangan harus berbasis syariah, tetapi tidak mempertimbangkan kebutuhan diversifikasi penyedia layanan perbankan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
-
Kesejahteraan Terancam: Penundaan pencairan bantuan sosial memengaruhi kebutuhan dasar masyarakat kecil. Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan kesulitan ekonomi yang akut.
-
Gangguan Ekonomi Lokal: Pelaku usaha kecil yang mengandalkan transaksi digital turut merasakan dampaknya. Tidak tersedianya layanan pembayaran menyebabkan penurunan aktivitas bisnis.
-
Ketidakpastian Keuangan: ASN yang bergantung pada gaji bulanan dari BSI harus menunggu hingga layanan normal kembali.
Perlukah Alternatif Layanan Keuangan di Aceh?
Pemerintah Aceh bersama otoritas keuangan perlu mempertimbangkan kembali kebijakan yang menyebabkan ketergantungan penuh pada satu bank nasional. Beberapa solusi yang layak dipertimbangkan adalah:
-
Mengundang Bank Syariah Lain: Pemerintah dapat membuka kesempatan bagi bank syariah lain, seperti Bank Muamalat atau Bank Aceh Syariah, untuk memperluas layanan mereka dan memberikan alternatif bagi masyarakat.
-
Diversifikasi Layanan Keuangan: Penguatan ekosistem fintech berbasis syariah dapat menjadi solusi untuk memastikan akses layanan keuangan tetap tersedia.
-
Audit dan Penguatan Infrastruktur Digital BSI: BSI perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem digital mereka untuk mencegah gangguan serupa di masa mendatang.
Penutup
Ketergantungan total pada satu bank nasional telah membuktikan adanya kerentanan besar dalam sistem keuangan di Aceh. Gangguan sistem yang terjadi baru-baru ini menjadi alarm bagi pemerintah dan otoritas keuangan untuk segera mengambil langkah evaluasi dan diversifikasi layanan. Jangan biarkan masyarakat kecil menjadi korban dari monopoli layanan keuangan.
Semoga Aceh dapat segera memiliki sistem keuangan yang lebih tangguh, inklusif, dan ramah terhadap kebutuhan masyarakat tanpa terjebak dalam satu solusi tunggal yang rentan.
Muadi Buloh
Sekretaris Desa, Pengurus Yayasan Hijau Bina Desa Cerdas
Email: muadibuloh2515@gmail.com