Dengan hanya bermodal KTP, pihak tidak bertanggung jawab dapat mengajukan pinjol secara daring tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau selfie sambil memegang KTP. 

Waspada KTP Digunakan Buat Pinjaman Online, Begini Cara Mengeceknya

Ilustrasi. KTP

PINTOE.CO - Perkembangan teknologi di sektor keuangan membawa kemudahan, tetapi juga risiko, termasuk kejahatan keuangan. 

Salah satu ancaman yang perlu diwaspadai adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dengan hanya bermodal KTP, pihak tidak bertanggung jawab dapat mengajukan pinjol secara daring tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau selfie sambil memegang KTP. 

Hal ini bisa membuat pemilik KTP terlibat dalam utang tanpa sadar.

Agar terhindar dari masalah ini, masyarakat dapat memeriksa apakah KTP mereka digunakan untuk pinjol melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini tersedia secara online maupun offline.

Cara Mengecek KTP di SLIK OJK

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Klik 'Ajukan Permohonan'

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara offline

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.[]

pinjol pinjamanonline