OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal Sejak 2015, Ini Alasanya
"Lebih dari 8.500 pinjol ilegal sudah kita tutup sejak 2015. Namun, masih ada kendala karena servernya sering berada di luar negeri," kata Kiki, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Kreativitas Perempuan Indonesia Maju menyampaikan petisi berantas judi online dan pinjaman online. (Foto: Kominfo)
PINTOE.CO - Sejak tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menutup sebanyak 8.500 pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki.
"Lebih dari 8.500 pinjol ilegal sudah kita tutup sejak 2015. Namun, masih ada kendala karena servernya sering berada di luar negeri," kata Kiki, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Kiki menjelaskan bahwa OJK terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Namun, banyak masyarakat masih sering salah membedakan pinjol legal dan ilegal.
"OJK sudah memberikan kemudahan, yaitu jika bingung atau ragu, silakan tanya ke OJK di nomor 081-157-157-157 atau telepon. Penipuan sering kali memiripkan dengan pinjol yang legal," jelas Kiki.
OJK, bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), melakukan patroli siber untuk mencegah pinjol ilegal.
"Jika menerima laporan, kita langsung tutup. Namun, pinjol ilegal sering kali berada di luar negeri, di mana aktivitas mereka legal di negara tersebut," tambahnya.
Kiki juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan perlindungan lebih kuat bagi konsumen.
"Dengan UU P2SK, pelaku aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat bisa didenda hingga Rp1 triliun dan penjara 10 tahun," tutupnya.[]