Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak whatsapp pihak penagih (debt collector) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Satgas PASTI Blokir Ratusan Entitas Ilegal, Terbanyak Pinjol!

Ilustrasi pinjaman online I Foto: Istimewa

PINTOE.C - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 498 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs pada periode Agustus-September 2024. 

Sebagian besar entitas ilegal tersebut, yakni 400 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretariat Satgas PASTI  Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa, 5 November 2024

Sejak 2017 sampai 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," tegasnya. 

Selain itu, Satgas Pasti menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," tegas Hudiyanto.

Satgas PASTI juga menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.

Pihak tersebut juga menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut. 

Namun, pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.

"Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online," imbaunya.[]

 

Editor: Lia Dali

satgas pasti pinjaman online pinjol ojk entitas ilegal