"Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 tahun sampai 35 tahun," ujar Friderica dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.

OJK: Pengguna Pinjaman Online Ilegal Didominasi Usia Muda

Ilustrasi

PINTOE.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan  mayoritas pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal adalah kalangan usia muda. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan data tersebut berdasarkan laporan dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

"Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 tahun sampai 35 tahun," ujar Friderica dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. 

Friderica menjelaskan, banyak nama pinjol ilegal yang telah diblokir muncul kembali dengan sedikit perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, atau angka. 

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku beroperasi di luar Indonesia dan menggunakan rekening luar negeri untuk menghindari otoritas Indonesia.

Sejak 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 148 investasi ilegal dan 1.591 pinjol ilegal. 

OJK juga menerima 8.633 pengaduan entitas ilegal, termasuk 8.213 pengaduan pinjol ilegal dan 420 pengaduan investasi ilegal.

Sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total 9.888 entitas ilegal, dengan 8.271 di antaranya adalah pinjol ilegal dan 1.366 investasi ilegal.[]

ojk pinjamanonline online