Selain datang langsung, pengaduan dapat juga disampaikan secara daring terpadu melalui berbagai saluran, seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web.

Kemenkop Bentuk Pos Pengaduan Permasalahan Koperasi, Ini Kontaknya

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membentuk pos pengaduan koperasi bermasalah di seluruh Indonesia sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, membentuk pos pengaduan koperasi bermasalah di seluruh Indonesia sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

"Pos itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya," kata Arie dikutip dari Antara pada Selasa, 28 Januari 2025.

Permasalahan itu, lanjutnya, baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya di daerah-daerah, bahkan beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung pengaduan masyarakat.

"Pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara luring, juga secara daring Terpadu melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp dan situs web," ujarnya.

Budi mengatakan pos pengaduan ini menjadi salah satu bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah," ujarnya.

Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Menkop kini mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

"Melalui pos pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh warga," ujarnya.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pos Pengaduan di alamat Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940.

Bisa juga melalui nomor telepon call center 1500 587, email surat@kop.go.id, Whatsapp: +62 8111 451 587, dan alamat website: https://kop.go.id/layanan.[]

 

Editor: Lia Dali

koperasi kemenkop budi arie satgas revitalisasi koperasi bermasalah pelayanan pengaduan