Adapun angka kredit macet tersebut mencapai Rp8,3 triliun dari 6 juta petani.

Kemenkop Siapkan Draf Usulan Hapus Utang Petani dan Nelayan

Ilustrasi nelayan pulang dari melaut I Foto : Exquisite Taste Magazine

PINTOE.CO - Menteri Koperasi, Budi Arie Setia mengatakan saat ini Kementerian Koperasi sedang menyusun rencana usulan penghapusan utang atau kredit macet petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui koperasi. Usai rampung, draf tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo.

“Kami akan mengupayakan draftnya segera, suratnya saya mau disusun untuk disampaikan ke Pak Presiden (Prabowo),” kata Budi dikutip dari detikfinance, Kamis, 31 Oktober 2024.

Budi menjelaskan, utang tersebut merupakan utang lama dari Kredit Usaha Tani (KUT) sejak tahun 1998-1999. Adapun angka kredit macet tersebut mencapai Rp8,3 triliun dari 6 juta petani.

"Jadi sekitar kira-kira satu petani itu Rp1,3 juta per orang. Nah ini kan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan orang. Kalau punya utang kan beban dan itu utang sudah hampir 26 tahun. Dan menurut hemat kami, kami dukung kebijakan pemerintah untuk menghapuskan," katanya.

Di sisi lain, ke depan dia juga berharap agar koperasi bisa lebih bankable dan lebih mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, pengambilan kredit dapat dibuka melalui koperasi.

Sementara itu, adik Prabowo Subianto, Hasyim Djojohadikusumo dalam Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Menara KADIN, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/10/2024) mengungkapkan, banyak petani dan nelayan terjerat utang menahun dan pinjaman online.

"Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah dua puluh tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir serta pinjaman online (pinjol) , karena tidak bisa pinjam uang dari bank,” ucap Hasyim.

Hashim menyampaikan, semua utang itu sebenarnya telah dihapusbukukan sejak lama dan telah diganti oleh asuransi perbankan. Namun, hak tagih dari bank terhadap jutaan petani dan nelayan ini belum dihapuskan. 

Hal ini membuat mereka tidak memiliki akses ke kredit formal karena data mereka selalu ditolak di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Efeknya, banyak dari mereka yang akhirnya beralih ke rentenir atau pinjaman online.

"Waktu itu saya sampaikan kepada Bapak Presiden Prabowo bahwa ini harus diubah. Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan tanda tangan Perpres pemutihan, sedang disiapkan Menteri Hukum Pak Supratman sesuai dengan Undang-undang. Saya berharap masyarakat mendapat kesempatan pinjam lagi ke bank. Itu salah satu langkah mengatasi kemiskinan. Dengan demikian 30-40 juta manusia akan dapat memberikan dampak positif pada masa depannya,” ujar Hashim.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapuskan utang pada petani, nelayan hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuannya untuk memulihkan akses penyaluran kredit agar petani dan nelayan tidak terjebak rentenir dan pinjaman online.[]

 

Editor: Lia Dali

utang petani dan nelayan kredit macet umkm pemutihan utang bank koperasi ojk