Kontraktor sudah menyetorkan uangnya ke kas negara, namun belum dibagikan ke Pemerintah Aceh.

BPMA dan Pemerintah Aceh Bahas Signature Bonus Migas yang Belum Dibagi Pusat

BPMA dan Pemerintah Aceh bahas bagi hasil dana signature migas Aceh | Foto: Dok. BPMA

PINTOE.CO - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menggandeng Pemerintah Aceh untuk membahas bonus tanda tangan (signature bonus) dari hasil minyak dan gas bumi Aceh.

Dilansir dari keterangan resmi BPMA, pertemuan itu dihadiri oleh Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA Muhammad AKbarul Syah Alam yang mewakili Kepala BPMA Nasir Djalal. Sedangkan dari Pemerintah Aceh hadir Perwalikan Biro Ekonomi Setda Aceh, Husaini, perwakilan Badan Pengelola Keuangan Aceh Saumi Elfiza dan Perwakilan Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma.

Signature bonus adalah biaya yang diwajibkan kepada Kontraktor Pemenang lelang wilayah kerja migas untuk disetor kepada Pemerintah.

Ada pun beberapa wilayah kerja yang telah ditandatangani sejak tahun 2015 diantaranya: Wilayah kerja “B” pada tahun 2021, Wilayah kerja ONWA dan OSWA tahun 2023 dan Wilayah Kerja Bireun-Sigli pada tahun 2023.

Akbar menyebutkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama sudah menyetorkan dana Signature Bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu.

“Hanya saja pada saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jendral Minyak dan Gas belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50% bagian pemerintah Aceh,” ujar Akbar, Kamis (29/1/2025).

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 pasal 70 disebutkan bahwa dana Signature Bonus wajib dibagihasilkan kepada Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan Pemerintah 50 persen. Signature Bonus yang dibagikan melalui pemerintah Aceh memberikan kontribusi manfaat untuk masyarakat Aceh.

Sejak tahun 2021, BPMA sudah melakukan usulan pembahasan pembuatan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme penyaluran bagian Pemerintah Aceh. Dengan terbitnya Peraturan Pemerntah Nomor 26 tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2023 , mengenai mekanisme penyaluran dana Signature bonus dapat dibagihasilkan ke pemerintah Aceh.

BPMA terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai diterimanya ke rekening pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan Valas Pemerintah Aceh.

Plt. Deputi Keuangan dan Monetisasi, Muhammad Akbarul Syah Alam menyebutkan di sisi lain terhadap dana yang sudah disetor sebelum diterbitkan Permen ESDM tersebut perlu dilakukan pembahasan khusus.

“Dana yang sudah disetor tersebut sejumlah USD 1,6 juta, sebesar USD 800 ribu merupakan hak pemerintah Aceh,” ujar Akbar.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma menyebutkan Pemerintah Aceh sendiri sudah pernah bersurat ke Kementerian Keuangan pada tanggal 9 Agustus 2023, untuk meminta audiensi kepada Direktorat Jenderal Anggaran atas dana yang belum dibagihasilkan tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan.

Akbar menegaskan  komitmen Kepala BPMA akan berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Dirjen Anggaran perihal pembayaran bagi hasil ke Pemerintah Aceh agar proses penyaluran dana tersebut dapat segera terealisasi.[]

bpma signaturebonus migasaceh