Sepanjang tahun 2024 MS Jantho menanggani 846 perkara, 337 di antaranya adalah perkara istri gugat cerai suami. 

Sepanjang 2024 Istri Gugat Cerai Suami Dominasi Perkara di MS Jantho Aceh Besar

Ilustrasi. Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, menyatakan istri menggugat cerai suami mendominasi perkara yang ditangani lembaga tersebut pada tahun 2024 I Foto: Dok. Mahkamah Syar'iyah Jantho

PINTOE.CO - Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, menyatakan istri menggugat cerai suami mendominasi perkara yang ditangani lembaga tersebut pada tahun 2024.

Judi Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna, mengatakan sepanjang tahun 2024 MS Jantho menanggani 846 perkara, 337 di antaranya adalah perkara istri gugat cerai suami. 

"Dari total perkara yang masuk, Mahkamah Syar’iyah Jantho mampu menyelesaikan 843 perkara atau 99,65 persen," kata Nurul Husna dilansir Antara.

Nurul menjelaskan hanya ada tiga perkara tersisa, yaitu dua perkara sengketa kewarisan dan satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024.

Selain itu, dia merincikan perkara lainnya yang ditangani adalah 479 perkara gugatan yan terdiri dari 74 perkara Cerai Talak (suami yang memohon cerai terhadap istri), 337 perkara Cerai Gugat (istri yang menggugat suami).

Selanjutnya 30 perkara istbat nikah, kasus kewarisan, harta bersama dan hak asuh anak masing-masing 7 perkara, kasus pembatalan perkawinan, hibah dan pengesahan anak masing-masing 1 perkara, 2 perkara penguasaan anak serta 4 perkara lain-lain.

Kemudian 330 perkara permohonan yang terdiri dari 145 perkara penetapan ahli waris, 128 perkara istbat nikah, 25 perkara dispensasi kawin, 4 perkara wali adhol, 20 perkara perwalian, dan 8 perkara lain-lain.

Selanjutnya 32 perkara jinayat terdiri dari 13 perkara pemerkosaan, 2 perkara ikhtilath, 14 perkara maisir serta 3 perkara khalwat, sedangkan untuk jinayat anak ada 3 perkara.

"Penyelesaian perkara di sistem informasi penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2024 mencapai 99,65 persen," kata Nurul.

Di samping itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga telah menyelesaikan seluruh Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan dengan total 8 perkara selama 2024.

“Hasil capaian kinerja tahun 2024 Mahkamah Syar’iyah Jantho secara umum telah memenuhi target bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan," katanya.

Nurul menambahkan keberhasilan tersebut sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan lembaga dan para hakim serta dukungan aktif aparatur Mahkamah Syar`iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan.[]

 

Editor: Lia Dali

perkara cerai gugat istri gugat suami mahkamah syar'iyah jantho