Lokasi objek yang cukup luas dan berbukit memerlukan upaya ekstra untuk mengukur dan memvalidasi luasnya.

Ketua Majelis Hakim MS Jantho Pimpin Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Kewarisan di Kuta Baro

Ilustrasi

PINTOE.CO - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dr Muhammad Redha Valevi, memimpin Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Sidang ini menangani perkara sengketa warisan antara istri pewaris dan keluarga pewaris. 

Pewaris tidak memiliki keturunan, dan objek sengketa mencakup sepuluh bidang tanah berupa sawah, rumah, dan kebun yang tersebar di tiga gampong, delapan objek di Gampong Lamneuheun (terdiri dari lima kebun, satu rumah, dan satu sawah), satu sawah di Gampong Cot Masam, dan satu sawah di Gampong Krueng Ano.

“Lokasi objek yang cukup luas dan berbukit memerlukan upaya ekstra untuk mengukur dan memvalidasi luasnya. Kendala seperti rintik hujan dan akses jalan yang sulit membuat tugas ini menantang. Menurut informasi dari Geuchik, sengketa ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Muhammad Redha dalam keterangan pers.

Sidang tersebut melibatkan panitera Akmal Hakim BS, jurusita adli, aparatur Mahkamah Syar’iyah, serta para pihak berperkara bersama kuasa hukumnya. Hadir juga keuchik dari tiga gampong terkait dan anggota Polsek Kuta Baro.

Majelis hakim memeriksa secara teliti seluruh objek sengketa, termasuk pengukuran luas tanah dan pemeriksaan rumah yang berada di atasnya. 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan objek sengketa sesuai ketentuan hukum.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Redha mengajak pihak penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan masalah secara damai. 

"Keluarga tidak seharusnya bertikai memperebutkan warisan. Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Semua bisa selesai dengan kepala dingin,” katanya.

Sidang pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

“Saya mengapresiasi sikap kooperatif dari para pihak yang berperkara, aparatur desa, dan pihak keamanan selama pelaksanaan sidang ini,” pungkas Muhammad Redha.

mahkamah syar’iyah jantho perkara warisan aceh