Selesaikan Perkara Harta Bersama, Ketua MS Jantho Pimpin Sidang Pemeriksaan Setempat di Darul Imarah
Objek yang diperiksa adalah satu unit rumah seluas sekitar 330 meter persegi beserta perabotan rumah tangga

Ketua MS Jantho Dr Muhammad Redha Valevi (tengah) Pimpin Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama di Darul Imarah
PINTOE.CO - Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar, Dr Muhammad Redha Valevi, memimpin langsung sidang Pemeriksaan Setempat (descente) untuk perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Sidang pertama terkait perkara harta bersama dengan nomor register 443/Pdt.G/2024/MS.Jth dilaksanakan di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang, Darul Imarah.
Sidang ini melibatkan Majelis Hakim Heti Kurnani dan Nurul Husna, Panitera Akmal Hakim BS, serta Jurusita Adli. Turut hadir penggugat dan kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lam Blang Manyang, serta anggota Polsek Darul Imarah.
“Objek yang diperiksa adalah satu unit rumah seluas sekitar 330 meter persegi beserta perabotan rumah tangga, seperti TV, mesin cuci, lemari, dan kulkas,” kata Dr Muhammad Redha Valevi.
Majelis hakim memeriksa seluruh objek dengan teliti, termasuk menghitung luas rumah dan mendokumentasikan hasil pemeriksaan.
Ketua MS Jantho Dr Muhammad Redha Valevi menyampaikan bahwa sidang ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001.
“Saya mengapresiasi sikap kooperatif dari semua pihak yang berperkara serta dukungan aparat desa dan keamanan,” ujar Dr Muhammad Redha.
Pada hari yang sama, MS Jantho melanjutkan pemeriksaan setempat untuk perkara kewarisan dengan nomor register 402/Pdt.G/2024/MS.Jth.
Sidang dilakukan di Gampong Lamcot, Darul Imarah. Objek yang diperiksa mencakup sebidang tanah, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta kebun di Gampong Lambaro Kueh, Lhoknga.
Selain pemeriksaan, panitera MS Jantho juga melakukan penyitaan terhadap objek yang disengketakan. Pemeriksaan melibatkan pengukuran tanah, pengecekan kendaraan beserta surat-suratnya, dan dokumentasi berupa foto.
Ketua MS Jantho Dr Muhammad Redha Valevi, di hadapan penggugat dan tergugat, mengimbau agar kedua pihak berusaha mencapai perdamaian.
“Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Semua bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” ujarnya.
Momen haru itu terjadi ketika penggugat dan tergugat saling berpelukan dan menangis, menunjukkan semangat perdamaian. []
Editor: Zulkarnaini