Para tersangka dalam kasus judi online juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diharapkan dapat memberikan efek deteren (deterrence effect) terhadap para pelaku.

Polri Ungkap 1.611 Kasus Judi Online dan Ribuan Kejahatan Siber Sepanjang 2024

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan Rilis Akhir Tahun 2024 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024) I Foto: Dok. Polri

PINTOE.CO - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Korps Bhayangkara berhasil mengungkap 1.611 kasus judi online dari 4.926 kasus perjudian yang diungkap selama tahun 2024.

"1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," ucapnya dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Dari ribuan kasus judi online yang diungkap itu, terdapat 343 kasus sudah berhasil diselesaikan dan 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, para tersangka dalam kasus judi online juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diharapkan dapat memberikan efek deteren (deterrence effect) terhadap para pelaku.

"Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," ungkapnya dilansir Antara.

Lebih lanjut, Kapolri mengatakan terdapat 3.331 kasus terkait kejahatan di ruang siber meliputi penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, peretasan, intersepsi ilegal maupun pencurian data.

"Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 4.210 perkara," ujar Listyo.

Adapun total penyelesaian perkara sebesar 2.073 atau meningkat 41,78 persen dibandingkan dengan penyelesaian perkara tahun 2023 sebesar 861 perkara.[]

 

Editor: Lia Dali

perjudian judi online kejahatan di ruang siber polri