Ditjen Imigrasi Tangkap 12 PSK WN Vietnam Diduga Jaringan Prostitusi Internasional
Selama kurang lebih satu bulan menjalankan aksinya, para pelaku menerima tarif sebesar Rp5,6 juta untuk satu kali kencan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap 12 orang perempuan warga negara Vietnam yang diduga pelaku jaringan prostitusi internasional I Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
PINTOE.CO - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap 12 orang perempuan warga negara Vietnam yang diduga pelaku jaringan prostitusi internasional.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebut penangkapan itu dilakukan di sebuah tempat hiburan malam yang terletak di Muara Karang, Jakarta Utara, pada Kamis malam, 12 Desember 2024.
"Kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 13 Desember 2024.
Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut.
Yudhi menjelaskan sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.
Akan tetapi, setibanya di Indonesia para pelaku justru diduga menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan kedok sebagai Ladies Companion (LC).
Dia menyebut selama kurang lebih satu bulan menjalankan aksinya, para pelaku menerima tarif sebesar Rp5,6 juta untuk satu kali kencan.
Atas perbuatannya, Yuldi mengatakan seluruh WNA Vietnam tersebut akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan daftar penangkalan yang berlaku selama dua tahun.
"Perbuatan 12 warga negara Vietnam tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya dikutip dari rilis resmi, Jumat, 13 Desember 2024.
Yuldi mengatakan saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku dan jaringan terkait kasus tersebut.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Vietnam mengenai penegakan pidana terhadap para pelaku tindak pidana.
"Sementara di Indonesia dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dengan dilakukan deportasi. Untuk selanjutnya diproses di Vietnam," ujarnya.[]
Editor: Lia Dali