VRP tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober 2024.

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Tindak WN Denmark

WNA asal Denmark berinisial VRP ditindak migrasi Banda Aceh karena melebihi izin tinggal di Indonesia, Senin (17/12/2023) I Foto: ANTARA/HO-Dok. Kantor Imigrasi

PINTOE.CO - Tim Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP karena melebihi izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan VRP melebihi izin tinggalnya selama 56 hari. Dia diamankan di sebuah hotel di Banda Aceh, Selasa, 17 Desembr 2024.

"Kami tidak menoleransi pelanggaran keimigrasian, termasuk kelebihan izin tinggal atau overstay. Imigrasi terus mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah kami dengan serius," ujar Gindo Ginting dilansir Antara.

Gindo Ginting menyebutkan penindakan VRP dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait keberadaannya di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh. 

VRP tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober 2024. Namun, VRP tidak memperpanjang izin tinggal dan menolak membayar denda atas pelanggaran kelebihan izin tinggal. 

Selanjutnya, tim Imigrasi Banda Aceh melakukan penindakan terhadap VRP. Penindakan tersebut merupakan komitmen dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. 

Ginting mengatakan VRP diamankan Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. 

"Kami mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah," kata Gindo Ginting.[]

 

Editor: Lia Dali

imigrasi imigrasi Banda Aceh