13 Kantor Imigrasi Mulai Terapkan E-Paspor
Penerapan e-paspor ini akan diberlakukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Mulai Desember 2024, sebanyak 13 kantor imigrasi di Indonesia hanya melayani permohonan pembuatan paspor elektronik (e-paspor). Kebijakan ini langkah awal Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerapkan sistem e-paspor secara penuh di seluruh Indonesia.
“Mulai 1 Desember 2024, warga negara Indonesia yang mengajukan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan otomatis mendapatkan e-paspor,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Saffar M. Godam, dalam keterangan pers, Selasa 3 Desember 2024.
Kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan adalah Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Medan, Batam, Makassar, Tangerang, Surabaya, Ngurah Rai, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.
Godam menyebutkan bahwa ke depannya, penerapan e-paspor ini akan diberlakukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
E-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi chip elektronik berisi data biometrik, seperti foto wajah dan sidik jari.
Data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sulit dipalsukan. Selain itu, paspor elektronik memiliki fitur keamanan tambahan seperti tinta khusus dan hologram.
“E-paspor sudah menjadi standar internasional. Hampir semua negara di dunia menggunakan jenis paspor ini karena lebih aman dan mendukung proses imigrasi yang lebih cepat dengan pembaca chip otomatis,” ujar Godam.
Ia menambahkan, penerapan e-paspor bertujuan untuk memperkuat keamanan paspor Indonesia dan memastikan dokumen perjalanan ini terlindungi saat digunakan melintasi negara.
“Dengan teknologi terbaru sesuai standar internasional, kami berupaya meningkatkan kualitas dan keamanan paspor Republik Indonesia,” pungkasnya.[]
Editor: Zulkarnaini