Mulai 2025 Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Saat ini ada 100 ribu lebih guru swasta yang berstatus PPPK, tetapi belum seluruhnya terdistribusi secara merata.
Mendikdasmen Abdul Muti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024) I Foto: Tribunnews.com/Taufik Ismail
PINTOE.CO - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.
Dia mengatakan keputusan ini sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB). Saat ini pihaknya sedang menunggu surat dari MenpanRB terkait rencana tersebut.
"Itu sudah disetujui oleh Menpan. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta. Sudah sesuai Menpan tinggal tunggu suratnya," kata Mu'ti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Mu’ti juga berpendapat bahwa rencana itu merupakan kabar baik bagi seluruh guru mengingat saat ini ada 100 ribu lebih guru swasta yang berstatus PPPK, tetapi belum seluruhnya terdistribusi secara merata.
"Ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Menpan, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta. (Berlaku) Mulai 2025 juga," ujarnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk mengizinkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat kembali mengajar di sekolah swasta.
Hal disampaikan ketika Mendikdasmen Abdul Mu'ti bertemu Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, di Kantor PBNU pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla yang akrab disapa Gus Ulil, mengatakan sebagian guru yang telah mendapatkan sertifikasi dan diangkat menjadi ASN, tidak diizinkan lagi mengajar di lembaga swasta sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
"Terkait status guru-guru swasta yang mengajar di beberapa lembaga pendidikan swasta, termasuk lembaga pendidikan NU, sebagian guru-guru ini kan setelah mengalami sertifikasi kemudian diangkat menjadi ASN, mereka kemudian tidak diizinkan mengajar meneruskan kiprah mengajar di lembaga swasta karena adanya aturan Kemenpan," kata Gus Ulil di Kantor PBNU, Jakarta pada Jumat, 1 November 2024.
Ulil mengatakan PBNU berharap ketentuan ini diubah karena menimbulkan kerugian besar bagi para guru. Apalagi aturan ini juga berdampak pada para guru dari sekolah-sekolah agama lainnya.
"Kita mengharapkan ada kelenturan kebijakan dari pihak kementerian supaya dimungkinkan guru-guru swasta yang sudah di-ASN-kan tetap mereka itu ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah swasta," jelas Gus Ulil.[]
Editor: Lia Dali