Wakil Menteri Pendidikan: Sistem PPDB Zonasi akan Disempurnakan
Sistem zonasi diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.

Ilustrasi peserta didik sedang belajar di kelas I Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diperbaiki dan disempurnakan.
Hal ini dia sampaikan merespons permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mau menghapus sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru.
"Perlu ada beberapa perbaikan dan penyempurnaan. Namun, kami belum sampai pada kesimpulan final," kata Atip, dikutip dari CNNIndonesia.com pada Jumat, 22 November 2024.
Atip menuturkan belakangan ini Kementeri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan kajian cukup komprehensif soal sistem zonasi dalam penerimaan siswa. Kemendikdasmen telah mengumpulkan berbagai pihak untuk mendiskusikan kebijakan ini.
"Kami mengundang para kepala dinas, pakar, dan pihak-pihak terkait lainnya," ucapnya.
Gibran sebelumnya mengaku telah meminta Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk menghapuskan sistem PPDB.
Hal itu disampaikannya dalam satu rapat koordinasi dengan para kepala dinas Pendidikan dan meminta mereka agar memprioritaskan persoalan pendidikan di Indonesia.
"Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan 'Pak ini zonasi harus dihilangkan'," kata Gibran dalam pidatonya di Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Dikutip di laman resmi Kemendikbud, sistem zonasi diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
Di dalam Pasal 16 aturan ini disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah.[]
Editor: Lia Dali