Ini merupakan panggilan kedua, setelah pada panggilan pertama Firli tidak hadir dengan alasan tertentu yang disampaikan ke penyidik.

Firli Bahuri akan Diperiksa Kembali pada Kamis 28 November 2024

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan kembali diperiksa pada 28 November 2024 I Foto: Antara

PINTOE. CO - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, selaku tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam hal ini, polisi sudah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 28 November 2024 pekan depan di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 23 November 2024.

Ade menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua, setelah pada panggilan pertama Firli tidak hadir dengan alasan tertentu yang disampaikan ke penyidik.

Ade mengatakan terkait pemanggilan kedua ini sudah dikirimkan surat oleh penyidik pada Rabu, 20 November 2024 lalu. Panggilan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk pemenuhan berkas perkara yang kini belum lengkap atau P19.

Meski kasus Firli Bahuri sudah ditangani Polda Metro Jaya lebih dari setahun. Namun, Ade Ary meyakinkan bahwa penyidik tak menemukan kendala apapun dalam proses penyidikan.

"Kami memastikan penanganan a quo ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. Di sisi lain penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan tuntas," ujarnya.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sempat berjanji akan menuntaskan kasus pidana korupsi yang menyeret  pimpinan KPK Firli Bahuri dan Alexander Marwata.

“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.[]


Editor: Lia Dali

firli bahuri  polda metro kasus dugaan pemerasan tppu pencucian uang