Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita pengusaha skincare, Reza Gladys, ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024 terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga TPPU.

Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan Bos Skincare,  Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 20 Tahun Bui

Polda Metro Jaya menjerat Nikita Mirzani dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys I Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172

PINTOE.CO - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya IM dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jay, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Ade Ary mengatakan Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, seperti dilansir CNN Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita pengusaha skincare, Reza Gladys, ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024 terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga TPPU. Nikita dilaporkan meminta uang tutup mulut dan sudah ditransfer sebesar Rp4 miliar.

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

"Respon dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut," tutur Ade kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025. 

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Belum ada pernyataan resmi dari Nikita terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.[]
 

Editor: Lia Dali

 

nkita mirzani tppu kasus pemerasan