Alasan Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Budi Said
Budi Said terjerat kasus korupsi rekayasa jual beli 1,1 ton emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara Rp1 triliun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar I Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis terdakwa Budi Said dengan alasan karena Crazy Rich Surabaya itu turut mengajukan banding.
Budi Said terjerat kasus korupsi rekayasa jual beli 1,1 ton emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara Rp1 triliun.
"JPU banding dengan alasan terdakwa menyatakan banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, dikutip dari VOI pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Selain itu, keputusan jaksa mengajukan banding juga sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi. Semisal, bila majelis hakim meringankan vonis Budi Said di tingkat banding maka jaksa bisa mengajukan kasasi.
"Sesuai dengan pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi," kata Harli.
Budi Said dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan TPPU terkait jual beli emas PT Antam Tbk. sehingga dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar ketua majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tony Irfan, saat membacakan amar putusan pada Jumat, 27 Desember 2024.
Selain itu, Budi Said juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar).
Apabila tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap (inkrah) maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1,108 triliun.
Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[]
Editor: Lia Dali