Pemilik situs judi online wajib menyetorkan uang Rp23 juta-24 juta per web setiap bulan agar lolos dari pemblokiran.

Polisi Buru DPO Kasus Judi Online Pegawai Komdigi yang Bertambah 6 Orang

Polisi geledah ruko yang dijadikan "Kantor Satelit" dalam kasus judi online pegawai Kementerian Komdigi, Jumat (1/11/2024) I Foto: Dok. Polda Metro Jaya

PINTOE.CO - Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi enam orang.

"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah antara lain A alias M, kemudian HF, kemudian J, kemudian BS, kemudian BK, dan B," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.

A alias M sudah sejak awal dimasukkan dalam DPO oleh penyidik. Beberapa waktu lalu, polisi juga menangkap istri A, yakni D. Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp2,6 miliar hingga jam tangan mewah. D kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan A.

Sementara itu, lima DPO lainnya merupakan hasil pengembangan setelah polisi menangkap dan menetapkan sosok HE sebagai tersangka.

Ade Ary menjelaskan HE merupakan bandar judi online sekaligus pemilik situs Keris123. Dia juga merupakan agen untuk mencari bandar atau pemilik situs judi online lainnya yang ingin websitenya aman dari pemblokiran.

"HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," ujar Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan berdasarkan keterangan dari HE, pemilik situs judi wajib menyetorkan uang Rp23-Rp24 juta per web setiap bulan agar lolos dari proses blokir.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari belasan tersangka ini, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional "kantor satelit" yang digeledah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 November 2024.  

Ketiganya mempekerjakan 12 orang untuk membina 1.000 situs judi online dari kantor tersebut yang beralamat di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator, dan empat orang bertugas sebagai admin,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2024.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar.[]

 

Editor: Lia Dali

judi online judol komdigi dpo buronan polri