Terpidana atas nama Mujiono, laki-laki berusia 42 tahun, warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Kejati Aceh Tangkap Buronan Terpidana Perdagangan Imigran Rohingya

Terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) imigran etnis Rohingya (kiri) di Lhokseumawe I Foto: Aceh/ ANTARA/HO-Dok. Kejati Aceh

PINTOE.CO - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana perdagangan imigran etnis Rohingya yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana atas nama Mujiono, laki-laki berusia 42 tahun, warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

"Terpidana ditangkap di Kampung Tandean, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan terpidana dikomandoi Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna pelaksanaan eksekusi hukuman," katanya dilansir Antara pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Ali mengatakan Mujiono terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan membawa 20 imigran etnis Rohingya dari penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan minibus.

"Perbuatan tersebut dilakukan Mujiono karena mendapatkan sejumlah imbalan. Namun, putusan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Mujiono dinyatakan bebas," katanya.

Atas putusan bebas tersebut, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi diterima dan Mujiono dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

"Namun, ketika jaksa penuntut umum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, terpidana Mujiono tidak menunjukkan itikad baik dengan berpindah-pindah tempat sehingga dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2024," katanya.[]
 

Editor: Lia Dali

napi dpo rohingya imigran rohingya tppo kejati aceh