Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Proyek Fiktif di BRA Digelar Besok
Jadwal sidang pembacaan keberatan atau eksepsi dari penasihat terdakwa akan digelar pada Jum’at, 15 November 2024 pukul 10.00 WIB.
Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi bantuan konflik di BRA, Jumat (8/11/2024) I Foto: Fauzan/PINTOE.CO
PINTOE.CO - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh akan menggelar sidang pembacaan keberatan atau eksepsi dari penasihat terdakwa kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.
Berdasarkan informasi yang dilihat PINTOE.CO pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, jadwal sidang pembacaan keberatan atau eksepsi dari penasihat terdakwa akan digelar pada Jum’at, 15 November 2024 pukul 10.00 WIB.
Adapun dakwaan yang mengajukan keberatan atau eksepsi, yaitu Suhendri mantan Ketua BRA dan Zulfikar selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA.
"Kita akan mengajukan eksepsi keberatan," kata Kamaruddin selaku kuasa hukum Suhendri, usai sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Jumat, 8 November 2024.
Seperti diketahui, proyek bantuan bibit ikan itu seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur dengan total anggaran Rp15,7 miliar.
Namun, sejumlah saksi menyebut tak menerima bantuan itu.
Proyek ini dimulai pada 7-30 Desember 2023 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023.
Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur mulai menangani kasus ini sejak Mei 2024. Pada 15 Juli 2024, Suhendri bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan para tersangka baru dilakukan pada 15 Oktober lalu.[]
Editor: Lia Dali