Ada 2.145 macam kosmetik ilegal yang dimusnahkan, 2,126 kilogram sabu-sabu dan 44,010 gram ganja, senjata api, senjata tajam, dan lainnya.

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Aceh Timur Bakar 2.145 Kosmetik Ilegal

Kejari Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Aceh Timur di Aceh Timur, Selasa (10/12/2024) I Foto: Dok Kejari Aceh Timur via Antara

PINTOE.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan sebanyak 2.145 macam kosmetik ilegal yang merupakan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan negeri setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim, mengatakan selain kosmetik pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana lainnya, seperti narkoba, kejahatan orang dan harta benda.

"Ada sebanyak 2.145 macam kosmetik ilegal yang dimusnahkan. Selain itu juga ada 2,126 kilogram sabu-sabu dan 44,010 gram ganja, senjata api, senjata tajam, dan lainnya," kata Lukman Hakim dilansir Antara, Selasa, 10 Desember 2024.

Pemusnahan kosmetik ilegal dam ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang di saluran pembuangan.

Selanjutnya, dua pucuk senjata api dan enam bilah senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong, sedangkan barang bukti berupa telepon genggam dihancurkan menggunakan palu.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 49 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan tersebut," kata Lukman Hakim.

Dia menyebutkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Pemusnahan tersebut juga bagian dari eksekusi putusan pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor negara dalam proses peradilan pidana. Di mana, dalam putusan pengadilan ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang atau dimusnahkan," kata Lukman Hakim.[]

 

Editor: Lia Dali

kosmetik ilegal barang bukti musnahkan barang bukti inkrah ganja kejari aceh timur