Pusat Minta Pemerintah Aceh Sediakan Penampungan Sementara Pengungsi Rohingya
Sesuai kesepakatan pengungsi ini akan dipindahkan ke kantor Imigrasi yang berada di Kota Lhokseumawe sampai batas akhir 2024. Namun terdapat kendala adanya penolakan dari Pj Wali Kota Lhokseumawe, sehingga pemindahan pengungsi di Aceh Selatan terhambat.

Pengungsi Rohingya diangkut ke kantor Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Kamis (7/11/2024) I Foto: Razi/PINTOE.CO
PINTOE.CO - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI meminta Pemerintah Aceh dan daerah menyiapkan tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya di Tanah Rencong.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Asep Jenal Ahmadi, melalui surar nomor B-3587/KM.00.02/11/2024, Jakarta, 8 November 2024.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi luar negeri, dan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 25 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016, dalam Pasal 24 ayat (3) mengamanatkan pemerintah daerah untuk dapat menyiapkan tempat penampungan sementara bagi pengungsi.
Dalam suratnya, Asep menyebut bahwa pada Oktober 2024, Aceh telah kedatangan 152 orang pengungsi etnis Rohingya di Aceh Selatan dan 90 orang di pantai Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, adanya penolakan dari masyarakat Aceh Selatan terhadap kedatangan pengungsi Rohingya yang telah didiskusikan oleh Satgas PPLN pusat bersama Ditjen Imigrasi.
Sesuai kesepakatan pengungsi ini akan dipindahkan ke kantor Imigrasi yang berada di Kota Lhokseumawe sampai batas akhir 2024. Namun terdapat kendala adanya penolakan dari Pj Wali Kota Lhokseumawe, sehingga pemindahan pengungsi di Aceh Selatan terhambat.
"Satgas PPLN Pusat telah mendapatkan informasi dari Ditjen Imigrasi bahwa pengungsi yang berada di kantor Imigrasi Lhokseumawe harus dipindahkan pada akhir tahun 2024 karena akan dilaksanakan renovasi pembangunan kantor Imigrasi tersebut pada TA 2025," ujar Asep dalam suratnya, Sabtu, 9 November 2024.
Selanjutnya, Satgas PPLN telah mendapatkan informasi dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Pidie bahwa lokasi pengungsi di Mina Raya harus di kosongkan pada akhir tahun 2024 dan tidak ada lagi perpanjangan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kemenko Polhukam meminta untuk dapat mengkoordinasikan dengan stakeholder setempat serta organisasi Internasional UNHCR dan IOM dalam menyiapkan alternatif tempat penampungan akomodasi sementara bagi pengungsi tersebut di Aceh, baik secara tersentral atau pada dua, tiga lokasi penampungan.
Adapun tempat yang diusulkan Satgas PPLN Pusat untuk penampungan sementara antara lain Blang Adoe Kab. Aceh Utara, Sungai Raya Kab. Aceh Timur, Kota Juang Bireuen, Komplek Sekolah Magnet di Kab. Aceh Timur dan kawasan Goa Jepang di Kota Lhokseumawe.
"Atau tempat lain yang direkomendasikan Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah daerah," ujar Asep.[]
Editor: Zulkarnaini