berita
Pusat Minta Pemerintah Aceh Sediakan Penampungan Sementara Pengungsi Rohingya
Sesuai kesepakatan pengungsi ini akan dipindahkan ke kantor Imigrasi yang berada di Kota Lhokseumawe sampai batas akhir 2024. Namun terdapat kendala adanya penolakan dari Pj Wali Kota Lhokseumawe, sehingga pemindahan pengungsi di Aceh Selatan terhambat.