RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Tunggu Kapan DPR akan Bahas RUU Ini
Dia menilai RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra I Foto: KOMPAS.com/Kristian Erdianto
PINTOE.CO - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Dia menilai RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
"Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah dirintis, dilakukan, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu," ucap dia dalam wawancara khusus bersama Antara di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Dia mengungkap pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, RUU tersebut sudah disampaikan kepada DPR melalui surat presiden dan direncanakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah masih menunggu DPR mulai membahas RUU tersebut.
"Tidak ada keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang ini untuk menarik kembali RUU yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi. Tetapi kami hanya menunggu kapan DPR akan membahas RUU ini," ujarny.
Dia menjelaskan dalam RUU tersebut perampasan terhadap aset dilakukan dari tindak pidana yang lebih luas, bukan hanya dari hasil kejahatan korupsi.
Selain itu, kata dia, dalam RUU terdapat aturan bahwa perampasan aset bisa dilakukan dari dugaan hasil kejahatan yang belum diputus di pengadilan pidana sehingga berbeda dengan aturan perampasan aset yang dikenal dalam hukum pidana konvensional.
Berbagai aturan baru tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Namun, dirinya mempersilakan seluruh pihak, baik ahli maupun tokoh masyarakat untuk mengkritisi maupun memberi masukan untuk RUU itu saat dibahas di DPR.
"Dengan begitu pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang dianggap baik dan memberikan kontribusi penting dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya," ungkap dia dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 6 November 2024.
Yusril mengatakan apabila nantinya RUU Perampasan Aset dibahas di DPR maka pemerintah akan membentuk tim yang akan diketuai oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil dari pemerintah.
Sejauh ini, Badan Legislasi DPR sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh lembaga-lembaga terkait.
Pimpinan Badan Legislasi DPR RI menyatakan harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar RUU tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas 2024-2029.
Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.[]
Editor: Lia Dali