Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh Timur, Ketua BRA Suhendri Divonis 9 Tahun Bui
Terdakwa Suhendri bersama terdakwa lainnya mengelola bantuan dana untuk korban konflik di Aceh Timur pada 2023 sebesar Rp15,7 miliar. Namun, masyarakat tidak pernah menerima bantuan tersebut.

Ketua BRA Suhendri sebagai terdakwa korupsi bantuan korban konflik mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (20/3/2025) IFoto: ANTARA/M Haris SA
PINTOE,CO - Majelis hakim memvonis Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) 2022-2024, Suhendri, terdakwa tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Suhendri membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar. Jika tidak membayar maka dipidana dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua M Jamil didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh pada Kamis, 20 Maret 2025.
Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, yakni Zulfikar dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. Selain itu, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Jika tidak membayar maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Zamzami dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Bila tidak membayar maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan terdakwa Suhendri selaku Ketua BRA 2022-2024 bersama terdakwa lainnya mengelola anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp15,7 miliar untuk pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
“Bantuan tersebut disalurkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat itu tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut,” kata majelis hakim dilansir Antara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU Akbar Pramadhana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa Suhendri dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pelaku Suhendri membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Jika tidak membayar maka dipidana selama sembilan tahun penjara.
Putusan terhadap terdakwa Zulfikar juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 13 tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Jika tidak membayar maka dipidana sembilan tahun penjara.
Putusan terhadap terdakwa Zamzami juga lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU menuntut terdakwa Zamzami dengan hukuman 11 tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp3,7 miliar. Jika tidak membayar maka dipidana lima tahun sembilan bulan penjara.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, JPU mengumumkan dan penasihat hukum Hermanto menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu berpikir-pikir kepada para pihak selama tujuh hari.[]
Editor: Lia Dali