Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi Pertamina.

Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM Kasus Korupsi Pertamina

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dua saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. 

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa empat orang saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.

Dua mantan Dirjen Migas ESDM tersebut adalah Tutuka Ariadji (TA) yang menjabat pada periode 2020-2024 dan Ego Syahrial (ES) yang saat itu sebagai pelaksana tugas Dirjen Migas periode 2019-2020.

Dua saksi lainnya, yakni CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 dan AYM yang merupakan Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

"Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023," kata Harli.

Namun, Harli belum menyampaikan secara gamblang hal yang didalami penyidik dari para saksi, khususnya kedua mantan Dirjen Migas ESDM tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun pada tahun 2023 yang terdiri atas lima komponen dengan rincian sebagai berikut:

1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.
2. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. 
3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. 
4. Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun. 
5. Kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Adapun para tersangka adalah enam pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta, yakni:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 6. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. 
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.[]

 

Editor: Lia Dali

korupsi tata kelola migas pertamina dirjen migas esdm pertamina patra niaga