More Please

berita

Ini Kata KIP Aceh Soal Pengganti Anggota DPRA Terpilih Belum Dilantik

Mengenai calon yang hadir dalam pelantikan padahal sudah menyatakan mundur sebagai caleg terpilih, menurut Mirza, juga merujuk pada pertimbangan MK yakni bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik, kemudian setelahnya dilakukan Pergantian Antar Waktu

pilkada

Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada 2024 Wajib Serahkan Surat Mundur

Surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih tidak dapat ditarik kembali oleh yang mengajukan.

berita

Kapan Tepatnya Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada? Ini Kata Ketua KPU

Pernyataan itu disampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Mendagri di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.