berita
Ini Kata KIP Aceh Soal Pengganti Anggota DPRA Terpilih Belum Dilantik
Mengenai calon yang hadir dalam pelantikan padahal sudah menyatakan mundur sebagai caleg terpilih, menurut Mirza, juga merujuk pada pertimbangan MK yakni bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik, kemudian setelahnya dilakukan Pergantian Antar Waktu