Hindari Fitnah, Tim Sukses Calon Gubernur Aceh Diimbau Bijak Bermedia Sosial
"Masyarakat dan tim sukses Paslon harus bijak dan bisa menahan diri dari upaya propaganda dan black kampaign terhadap lawan politiknya terutama melalui media sosial," tuturnya.

Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Aceh, Hendri Saputra
PINTOE.CO - Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Aceh, Hendri Saputra mengimbau para tim sukses pasangan calon (Paslon) gubernur Aceh Pilkada 2024 agar bijak bermedia sosial.
"Semakin dekatnya dengan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah khususnya di Aceh Timur, media sosial semakin dimarakkan dengan isu-isu black kampaign yang ditujukan pada pasangan calon kepala daerah tertentu," kata Hendra, Senin, 21 Oktober 2024.
Ia mengatakan, dengan memanfatkan media sosial, untuk menjaga kondisifitas pesta demokrasi Pilkada Aceh berlangsung secara sehat dan kondusif. Ia berharap, masyarakat dan tim sukses bijak dalam bermedia sosial.
"Masyarakat dan tim sukses Paslon harus bijak dan bisa menahan diri dari upaya propaganda dan black kampaign terhadap lawan politiknya terutama melalui media sosial," tuturnya.
Menurutnya, peredaran informasi melalui sarana media sosial dewasa ini sangat cepat berkembang di masyarakat sehingga masyarakat perlu bijak dalam menggunakan media sosial.
"Karena kalau sebaliknya memanfatkan media sosial pada hal-hal negatif seperti menyiarkan hal-hal yang bersifat fitnah dan provokatif akibatnya selain berdampak pada pribadi orang tersebut dapat terjerat hukum," jelasnya.
Selain itu, kata dia, berdampak pada pergesekan dan perpecahan juga bisa terjadi sehingga potensi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat yang tentunya sangat berbahaya bagi suasana iklim di Aceh.
"Maka berkampanyelah dengan sehat tanpa menyebar hoax dengan menjelekkan paslon lain karena jangan sampai komentar yang kita unggah di media sosial justeru menebar kebencian, mengandung fitnah dan pencemaran nama baik dapat menyinggung orang lain," katanya.
Adapun pihak yang dirugikan diberikan perlindungan hukum serta dapat melaporkan tindak pidana tersebut dan kalau terbukti pelaku dapat di ancam pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Oleh karenanya mulai sekarang cerdas dan bijaklah dalam bermedia sosial jangan sampai jarimu menjadi marimaumu," ucapnya.[]