Kejati Aceh Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi Uang Korban Konflik BRA
Penting mengusut siapa yang bertanggung jawab atas pengaturan proyek tersebut, termasuk aliran dana yang diduga melibatkan pihak lain di luar lima orang yang sudah ditahan.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani
PINTOE.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh diminta mendalami penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus proyek fiktif budidaya ikan kakap dan pakan rucah sebesar Rp15,7 miliar.
Proyek ini dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan anggaran dari APBA Perubahan 2023.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyatakan bahwa ada indikasi kuat uang hasil korupsi mengalir ke pihak di luar BRA.
"Harus ada penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang mendapat keuntungan dari proyek ini," kata Askhalani, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Ia juga menekankan pentingnya mengusut siapa yang bertanggung jawab atas pengaturan proyek tersebut, termasuk aliran dana yang diduga melibatkan pihak lain di luar lima orang yang sudah ditahan.
"Dengan kerugian sebesar Rp15,7 miliar, rasanya tidak mungkin hanya dilakukan oleh segelintir orang. Pasti ada pihak lain yang menikmati aliran dana ini," ujarnya.
Askhalani mendesak Kejati Aceh untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri jejak aliran dana.
Ia juga berharap Kejati Aceh tegas dalam menuntaskan kasus ini, baik aliran uang tunai maupun transaksi keuangan lainnya.
"Kita harap semua yang terlibat dapat diusut tuntas," pungkasnya.[]