Ada beberapa staf BRA jatuh sakit.

Usai Ketua BRA Jadi Tersangka, Kantor BRA Terpantau Sepi

Pintu ruang kerja Ketua BRA | Foto: PINTOE.CO

PINTOE.CO - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah untuk warga korban konflik di Aceh Timur. Selain Suhendri, dua pejabat BRA lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Juli 2024 kemarin.

Dua hari pascapenetapan tersebut, suasana Kantor BRA terpantau sepi. Kamis pagi tadi, wartawan Pintoe.co datang langsung ke Kantor BRA untuk melihat-lihat suasana di dalam maupun luar ruangan. Para pejabat BRA yang sudah jadi tersangka terpantau tak masuk kantor.

"Sudah nggak nampak lagi batang hidungnya. Apalagi, kan, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar seorang pegawai BRA sambil merokok.

Menurut pegawai yang tak ingin namanya disebut itu, dalam satu minggu ke belakang suasana Kantor BRA memang lebih sering sepi. Penyebabnya karena ada beberapa staf jatuh sakit, sedangkan yang lain lagi ada kegiatan di luar kantor, yakni ikut rapat di Kantor Gubernur.

Namun, menurut seorang karyawan bernama Dayat, kemarin ada satu tersangka yang terlihat datang ke kantor. "Dalam minggu ini, Pak Ketua tidak berhadir ke kantor. Begitu juga dengan Pak Muhammad. Sedangkan Pak Mahdi ada hadir kemarin, hari Rabu," kata Dayat.

Wartawan Pintoe.co juga sempat memantau langsung suasana di depan ruang kerja Ketua BRA. Pintu ruang kerja berwarna hitam itu tertutup serta terkunci. Sementara di depannya tampak beberapa pegawai BRA sibuk berkerja seperti biasa.[]

korupsibra ketuabrasuhendri korupsibenihikankakap korupsiaceh