Kasus Dugaan Korupsi Proyek Benih Ikan BRA Rp 15 Miliar Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan
"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur telah menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis
Kasus korupsi benh ikan BRA Rp 15 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. (Foto: Kejati Aceh).
PINTOE.CO - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Proyek yang bertujuan membantu masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023, dengan total anggaran sebesar Rp15,7 miliar.
"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur telah menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa, 5 November 2024.
Ali mengatakan, berkas perkara korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah yang diserahkah mencakup enam tersangka, yaitu Suhendri (Ketua BRA), Zulfikar (Koordinator/Penghubung Ketua BRA), Muhammad Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)), Zamzami (Pemilik Perusahaan), dan Hamdani (Koordinator/Penghubung).
Kemudian, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa secara subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Ali, proyek ini dibiayai oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) Tahun Anggaran 2023, dengan metode pengadaan secara e-purchasing.
"Namun,hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sembilan kelompok penerima manfaat dalam proyek ini tidak pernah menerima bantuan bibit ikan kakap maupun pakan rucah," ujarnya.
Selain itu, Ali menyebutkan kelompok penerima tidak menandatangani berita acara serah terima, yang menunjukkan adanya laporan fiktif dalam pelaksanaan proyek.
“Hasil audit Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 1 Juli 2024 menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebesar Rp15.397.552.258,” pungkasnya.[]