Sidang Eksepsi Perkara BRA, Kuasa Hukum Bantah Proyek Fiktif Rp15 Miliar dari Dana Pokir Pon Yaya
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa program sosial dialihkan menjadi pengadaan bibit ikan dan pakan rucah sebagai aspirasi Saiful Bahri.
Sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (Foto: Fauzan/Pintoe.co)
PINTOE.CO - Kamaruddin Kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar, membantah dakwaan yang menyebutkan dana aspirasi atau pokir anggota DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya dari Fraksi Partai Aceh, digunakan untuk proyek fiktif budidaya ikan kakap dan pakan rucah bernilai Rp 15,7 miliar di BRA.
Bantahan ini disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat, 15 November 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim M. Jamil, dengan dua hakim anggota, R Dedy dan Heri Alfian.
Kamaruddin menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak merinci dakwaan secara jelas dan lengkap.
“Dalam dakwaan, disebutkan bahwa program sosial dialihkan menjadi pengadaan bibit ikan dan pakan rucah sebagai aspirasi Saiful Bahri. Namun, hal ini tidak pernah muncul dalam proses pemeriksaan Suhendri dan Zulfikar,” tegas Kamaruddin.
Ia juga mempertanyakan dasar JPU yang mengaitkan proyek tersebut dengan Saiful Bahri.
Menurutnya, selama penyelidikan, kedua terdakwa tidak pernah menyebutkan keterlibatan Saiful Bahri dalam proyek tersebut.
Selain itu, Kamaruddin menyoroti perbedaan antara dakwaan JPU dan hasil penyelidikan. Ia menegaskan, dakwaan harusnya disusun berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan.
Pada Sidang sebelumnya, anggota DPRA dari Partai Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya disebut sebagai pemilik aspirasi atau pokir pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di BRA.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membacakan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Jumat, 8 November 2024.
Dalam pembacaan dakwaan dengan tersangka Ketua BRA Suhendri, JPU menjelaskan bahwa aspirasi atau pokir budidaya ikan kakap dan pengadaan pakan rucah tersebut merupakan milik anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Saiful Bahri atau Pon Yahya.
"Pada September 2023, terdakwa Suhendri berkoordinasi dengan saksi Zamzami dan mengarahkan bahwa pemanfaatan kegiatan sosial akan dialihkan menjadi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah milik aspirasi anggota DPRA saudara Saiful Bahri atau Pon Yaya dari Fraksi Partai Aceh DPRA," kata JPU dalam persidangan.[]