Ia menegaskan hingga kini KIP Aceh belum menerima salinan pengaduan atau nomor register pengaduan tersebut. Namun, sebagai penyelenggara Pilkada, pihaknya siap menjelaskan apapun kepada DKPP.

Dilaporkan ke DKPP, KIP Aceh: Kesempatan Rehabilitasi Nama Lembaga

Wakil ketua KIP Aceh, Agusni AH I Foto: Antaranews

PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebut laporan Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) terkait ketidaknetralan penyelenggara Pilkada ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan kesempatan merehabilitasi nama lembaga.

"Pengaduan ini kami maknai sebagai kesempatan bagi KIP Aceh merehabilitasi nama lembaga," kata Agusni AH, Wakil Ketua KIP Aceh, Rabu, 2 Oktober 2024.

Agusni mengatakan pengaduan tersebut merupakan hak setiap masyarakat dalam berdemokrasi. Menurutnya, sebagai penyelenggara Pilkada, KIP Aceh berhak diawasi oleh publik Tanah Rencong.

"Sehingga kami menanggapi terkait dengan pengaduan, itu bagian dari partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pilkada," ungkapnya.

Ia menegaskan hingga kini KIP Aceh belum menerima salinan pengaduan atau nomor register pengaduan tersebut. Namun, sebagai penyelenggara Pilkada, pihaknya siap menjelaskan apapun kepada DKPP.

"Insya Allah sebagai penyelenggara harus menjelaskan apapun yang menjadi pertanyaan publik dalam proses dan pelaksanaan tahapan Pilkada," jelasnya.

Agusni memastikan laporan tersebut tidak akan menganggu proses tahapan Pilkada yang saat ini terus berjalan. Ia berharap, pelaksanaan tahapan Pilkada tetap sesuai waktu dan jadwal yang telah ditentukan.

"Pada fase ini tahapan Pilkada sudah masuk ke jadwal kampanye dan ini tetap berjalan," ujar Agusni.[]

pilkada dkpp kip aceh