Soal Izin Tambang, Hendra Budian: Adi Maros Tak Paham Birokrasi dan Regulasi Pembangunan Daerah
Hendra menegaskan bahwa pembangunan daerah selalu bergantung pada investasi, dan investasi sangat terkait dengan kebijakan pemerintah daerah.

Hendra Budian Juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.
PINTOE.CO - Juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Hendra Budian, mengkritik pernyataan Wakil Ketua KADIN Aceh, Abdul Hadi Abidin (Adi Maros), yang memprotes penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bustami Hamzah saat menjabat Pj Gubernur Aceh.
Menurut Hendra, Adi Maros tidak memahami mekanisme birokrasi, regulasi, dan filosofi pembangunan daerah.
"Adi Maros belum sepenuhnya paham tentang mekanisme birokrasi, regulasi, maupun filosofi kebijakan pembangunan pemerintah daerah," kata Hendra pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Hendra, yang juga anggota DPRA periode 2019-2024, menegaskan bahwa pembangunan daerah selalu bergantung pada investasi, dan investasi sangat terkait dengan kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, tidak mungkin ada pembangunan tanpa investasi, dan tanpa pembangunan, kesejahteraan tidak akan tercapai.
“Ini adalah simbiosis yang saling menguntungkan. Tidak ada pembangunan tanpa investasi. Tidak ada kesejahteraan tanpa pembangunan. Itulah filosofi kebijakan pembangunan kita,” tambahnya.
Hendra menjelaskan bahwa dalam setiap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), program investasi selalu menjadi salah satu program strategis.
Mengenai IUP, Hendra menegaskan bahwa semua izin pertambangan harus melalui prosedur birokrasi yang ketat sesuai aturan.
Ia juga mengatakan bahwa jumlah izin yang diberikan bukanlah ukuran benar atau salah.
"Prosedur birokrasi yang dilalui adalah acuan dalam menilai keputusan, bukan siapa yang memberikan izin."
Hendra menyarankan agar Adi Maros memperbaiki cara berpikirnya karena pernyataannya bisa menakutkan bagi para investor yang akan berinvestasi di Aceh.
"Pernyataan Adi Maros justru akan kontraproduktif bagi para investor yang ingin masuk ke Aceh," ujarnya.
Menanggapi soal dugaan pelanggaran hukum terkait izin pertambangan, Hendra mengatakan bahwa ada mekanisme untuk menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. Namun, ia menilai isu ini muncul karena momen Pilkada Aceh 2024.
"Saya menduga ini adalah framing negatif untuk menyudutkan pasangan calon kami, atau lebih buruk lagi, pikiran kolot yang akan membawa Aceh pada keterpurukan," tutup Hendra Budian.