“Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.932.000, satu set kartu remi, dua unit handphone, satu lembar kain alas tempat duduk, dan dua unit sepeda motor,” kata Vitra.

Lagi Asyik Main Judi, Tiga Pria Nagan Raya Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Nagan Raya meringkus tiga orang pelaku judi. (Foto: Polres Nagan Raya)

PINTOE.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap tiga orang pelaku judi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. 

Penangkapan ini dilakukan saat para pelaku tengah asyik bermain judi kartu domino dan judi slot.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, IPTU Vitra Ramadani, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AH (36), HO (40), dan DH (31). 

“Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.932.000, satu set kartu remi, dua unit handphone, satu lembar kain alas tempat duduk, dan dua unit sepeda motor,” kata Vitra dikutip dari siaran pers yang diterima Pintoe.co, pada Rabu, 31 Juli 2024.

Selain itu, dari pelaku DH polisi juga menyita satu unit handphone dan bukti transaksi judi slot senilai Rp 956.530.

“Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Masyarakat juga diminta untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar,” jelas IPTU Vitra Ramadani.[]

judi judionline polresnaganraya