Di tengah masih maraknya kekerasan terhadap anak, Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 diharapkan menjadi momentum menaikkan komitmen perlindungan anak dari yang semula level Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi Kampung Layak Anak guna mempercepat terwuj

Hari Anak Nasional Sebut Fahira Idris Momentum Wujudkan Kampung Layak Anak

Anggota DPD RI yang juga Pemerhati Anak, Fahira Idris

NEWSTALK.ID - Di tengah masih maraknya kekerasan terhadap anak, Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 diharapkan menjadi momentum menaikkan komitmen perlindungan anak dari yang semula level Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi Kampung Layak Anak guna mempercepat terwujudnya lingkungan tanpa kekerasan anak.

Kampung Layak Anak adalah program berbasis inisiatif dan peran serta masyarakat sehingga efektif menjadi solusi pencegahan dan penanggulangan kekerasan anak di Indonesia.
 
Anggota DPD RI yang juga Pemerhati Anak, Fahira Idris mengungkapkan, Kampung Layak Anak adalah upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan anak yang berasal dari inisiatif dan kesadaran penuh masyarakat mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak dimanapun berada.

Inisiatif gerakan perlindungan anak yang berbasis masyarakat menjadi salah satu solusi yang efektif mengingat kekerasan anak adalah sebuah fenomena gunung es. Selain bisa terjadi dimanapun dan kapanpun, banyak kasus kekerasan anak pelakunya adalah orang yang dekat atau dikenal korban.
 
“Tentunya kita ingin di tiap tahun peringatan Hari Anak Nasional ada sebuah gagasan, terobosan atau gerakan baru pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak. Untuk tahun ini saya rasa Pemerintah bisa mengedepankan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak berbasis inisiatif dan peran serta masyarakat. Salah satunya mewujudkan Kampung Layak Anak di berbagai daerah. Sudah saatnya kita menaikkan komitmen perlindungan anak dari yang semula level Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi Kampung Layak Anak,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya (24/7/2022).
 
Menurut Fahira, selain Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) bisa menjadi payung hukum inisiatif Kampung Layak Anak karena dua regulasi tersebut mengatur dengan jelas dan rinci soal partisipasi masyarakat.

Penciptaan lingkungan yang membuat anak aman dari kekerasan hanya bisa terjadi jika dimulai dari lingkup paling kecil yaitu lingkungan kampung dan keluarga.
 
Kampung Layak Anak, lanjut Fahira, adalah sebuah gerakan pengawasan dan pemantauan oleh masyarakat atau warga pelindung anak yang ada di tiap-tiap kampung, desa, dusun, rukun warga atau komunitas masyarakat lain.

Pendirian Kampung Layak Anak untuk memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan dan pengawasan terjadinya tindak kekerasan, serta pengembangan mekanisme yang memastikan Anak aman dari risiko Kekerasan.
 
“Kampung Layak Anak untuk mempercepat terjadinya perubahan norma sosial anti kekerasan anak dan memobilisasi masyarakat untuk mengubah norma sosial dan perilaku melalui advokasi, forum dialog, penyuluhan, sosialisasi, dan pelatihan menjadi norma dan perilaku anti kekerasan terhadap anak,” pungkas Senator Jakarta ini.

DPD Hari Anak Nasional Fahira Idris Kampung Layak Anak