PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun
"Hingga saat ini, pada kuartal pertama 2024, sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Ya, ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua,"
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
PINTOE.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi judi online dari tahun 2023 hingga saat ini mencapai lebih dari Rp600 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa dana ratusan triliun itu berputar di sejumlah negara dengan nilai yang bervariasi.
"Hingga saat ini, pada kuartal pertama 2024, sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Ya, ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," katan Ivan dikutip dari Bisnis.com, Senin (17/6/2024).
Jika ditambahkan dengan nilai transaksi pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp500 triliun, total transaksi judi online hingga saat ini mencapai Rp600 triliun.
Ivan mengklaim bahwa nilai transaksi ini mengalami penurunan karena adanya sinergi yang kuat antar lembaga. Pemerintah juga telah membentuk satuan pemberantasan judi online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.
"Namun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena permintaan yang besar, ada potensi naik melihat data kuartal pertama 2024," tambah Ivan.
Kasus judi online mendapat sorotan karena telah memicu tindakan nekat para pelaku maupun keluarganya. Baru-baru ini, terdapat dua kasus kriminal yang terkait dengan judi online.
Salah satunya adalah kasus pembakaran Briptu Rian Dwi Wicaksono oleh istrinya, Briptu FN, di Mojokerto, Jawa Timur. FN kesal karena suaminya sering menghabiskan uang rumah tangga untuk berjudi.
Selain itu, ada dugaan penggelapan uang sebesar Rp876 juta yang diduga dilakukan oleh Paku Brigif 3, Letnan Dua (Letda) R. Saat ini, terduga pelaku sedang diperiksa oleh pihak TNI.