"Yang bersangkutan ditahan selama proses pemeriksaan," kata Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta pada Sabtu (15/6/2024) dikutip dari Antara.

Oknum Perwira TNI Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Rp 876 Juta untuk Judi Online

Ilustrasi

PINTOE.CO - Seorang perwira TNI berinisial Letda R diperiksa terkait dugaan penggelapan uang satuan sebesar Rp 876 juta di Brigif 3/TBS, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

Uang sebesar Rp 875 juta tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online. Selama proses pemeriksaan, Letda R juga ditahan.

"Yang bersangkutan ditahan selama proses pemeriksaan," kata Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta pada Sabtu (15/6/2024) dikutip dari Antara.

Namun, Hendhi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Dia menyatakan bahwa Letda R masih dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS yang bermarkas di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar juga menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh satuannya.

"Iya, kami sudah monitor kasus Letda R yang menggelapkan uang satuan Rp 876 juta untuk judi online. Kasus ini sudah ditangani oleh satuannya," ujar Gumilar pada Sabtu (15/6/2024).

Kasus ini terungkap berawal Pasi Log Brigif 3/TBS Kapten If Sandi meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif kepada Letda R pada Rabu (5/6). Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan oleh Letda R hingga Jumat (7/6/2024).

Letda R akhirnya mengakui perbuatannya menggelapkan uang satuan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan judi online.[]

tni perwiratni judionline