Perlunya izin khusus untuk meliput Stadion Dimurtala menimbulkan pertanyaan: apa jadinya jika semua proyek pemerintah perlu izin khusus untuk meliputnya?

Wartawan Dilarang Liput Progres Stadion Dimuthala, Ada Apa?

Progres pembangunan venue PON Stadion Dimurthala, Banda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024 | Foto: Pintoe.co/Opelia

PINTOE.CO- Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah dalam sejumlah kesempatan mengingatkan pihak terkait untuk menyelesaikan pembangunan lokasi pertandingan cabang olahraga (venue) paling lambat akhir Juli 2024, mengingatkan sebelum seremoni pembukaan pada 8 September, akan ada uji lapangan pada Agustus 2024.

Lantas, sudah sejauhmana perkembangan progres pembangunannya? Untuk mengetahuinya, Pintoe.co mencoba memantau perkembangan pembangunan sejumlah venue PON. Salah satunya adalah Stadion Haji Dimurtala di Lampineueng, Banda Aceh.

Saat tiba di sana, dari luar pagar seng, terlhat tiang-tiang stadion yang sedang dibangun. Namun, saat Pintoe.co hendak masuk ke dalam stadion, seorang petugas keamanan melarang wartawan media ini meliput kondisi di dalam lapangan.

Kata petugas itu, harus ada surat izin tertulis dari Dinas PUPR Aceh jika ingin meliput progres pembangunan venue.

"Tidak boleh masuk, kecuali ada surat dari dinas PUPR," kata petugas keamanan di Stadion Haji Dimurthala, pada Rabu 5 Juni 2024.

Hal ini berbeda ketika wartawan media ini meliput di venue lain. Di Darussalam, misalnya, wartawan media ini diizinkan meliput setelah memperlihatkan kartu identitas. Begitu juga di lapangan tenis Jasdam Iskandar Muda di Neusu, wartawan media ini cukup  memperlihatkan kartu identitas tanpa izin khusus dari Dinas PUPR.

Seperti diketahui, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kontrol sosial. Pada bagian penjelasan disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ditegaskan pula, bahwa,"pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin."

Penegasan itu diperlukan sebab, meliput fasilitas publik yang dibangun dari pajak rakyat adalah bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi. Fasilitas publik bukanlah rumah pribadi yang memerlukan izin khusus. Izin khusus hanya dibutuhkan untuk hal-hal yang terkait keselamatan negara seperti instansi militer atau tempat-tempat sakral lainnya. 

Ada pun rehabilitasi Stadion Haji Dimurthala Lampineung dikerjakan menggunakan uang APBN senilai Rp70 miliar lebih yang bersumber dari anggaran 2023-2024. Diketahui, proses pembongkaran stadion sudah dilakukan sejak Desember tahun lalu, akan tetapi proses rehabilitasi bangunan baru dilakukan di bulan Februari 2024.

Perlunya izin khusus untuk meliput Stadion Dimurthala menimbulkan pertanyaan: apa jadinya jika semua proyek pemerintah perlu izin khusus untuk meliputnya? Apakah DInas PUPR sedang menyembunyikan sesuatu?

Yang pasti, saat meninjau sejumlah venue PON di Banda Aceh pada Kamis sore, 6 Juni 2024, sehari setelah wartawan media ini dilarang masuk untuk meliput stadion Dimurtala, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah memberi teguran keras kepada Dinas Perkim yang bertanggung jawab untuk penyelesaian venue PON.

Pada kesempatan itu, Bustami mengingatkan seluruh jajaran dinas tersebut agar memaksimalkan sisa waktu pengerjaan, termasuk dengan menambah jumlah pekerja.

"Saya minta tolong kepada semua elemen Perkim, semua jajaran Perkim, saya berharap semua yang terlibat, harus fokus  bahwa batas waktu semakin dekat. Saya mau akhir Juli semua yang berkaitan dengan PON itu clear," kata Bustami di hadapan para pejabat Perkim disaksikan Pj Sekda Aceh, para Asisten Sekda dan kepala SKPA serta Biro terkait. (Lihat selengkapnya:  Waktu Kian Mepet, Pj Gubernur Aceh Warning Genjot Progres Venue PON).

 

stadiondimurthala bustamihamzah venuepon pintoe