Kebakaran Sumur Minyak Alue Canang, Kepala Dinas ESDM Aceh: Qanun Tambang Rakyat Cegah Praktik Ilegal tapi Belum Disahkan Pusat
Mahdi menambahkan, butuh keterliban semua pihak untuk mengatasi pertambangan ilegal.
PINTOE.CO - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur mengatakan praktik penambangan minyak rakyat seperti yang terbakar di Alue Canang sebenarnya tidak dibenarkan oleh hukum. Namun, di lapangan, praktik tambang minyak ilegal itu terus terjadi.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008, memang dibenarkan rakyat mengelola tambang minyak dalam bentuk koperasi. Namun, itu hanya berlaku untuk sumur tua peninggalan Belanda yang sudah ada, bukan untuk membuka sumur baru.
"Bukan buat sumur baru, illegal drilling (pengeboran ilegal), itu gak boleh dalam aturan," kata Mahdinur kepada Pintoe.co.
Sebagai solusinya, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah menyusun Qanun Pertambangan Migas Rakyat Aceh. Namun, hingga kini qanun itu masih menunggu pengesahan dari Pemerintah Pusat.
"Kita sudah membuat suatu qanun pertambangan minyak rakyat, tapi dalam proses pengesahan di Kementerian Dalam Negeri. Kita tunggu aja lah. Kalau itu bisa, sudah ada hukumnya itu. Cuma tekniknya bagaimana nanti," ujarnya.
Menurutnya, selama ini penambangan tradisional yang berlaku sangat minim keamanan.
"Karena penambangan yang mereka lakukan selama ini itu sangat rawan kecelakaan, tidak menerapkan cara penambangan minyak yang baik dan benar. Harusnya diutamakan keselamatan," kata Mahdinur.
Namun, ia juga mengaku tidak dapat menyalahkan pihak mana pun karena hal ini timbul akibat ketidaksinergitas antara pemerintah dengan masyarakat.
"Sebenarnya secara aturan, itu tidak dibenarkan. Cuma kita pun nggak mau lah menyalahkan siapa-siapa," kata Mahdinur.
Mahdi menambahkan, butuh keterliban semua pihak untuk mengatasi pertambangan ilegal.
“Kondisi ini berjalan terus. Kita perlu keterlibatan semua pihaklah untuk menertibkan ini," ujarnya.
Dinas ESDM, kata Mahdi, telah melakukan penyuluhan sebelumnya. Namun pengeboran ilegal terus berlangsung.
"Kami sifatnya hanya imbauan, ini sudah lama kami sampaikan ke masyarakat. Ini dilarang, gitu. Tapi masyarakat tetap larinya ke illegal drilling (pengeboran ilegal) ini," ucapnya.[]
Editor: Yuswardi