Geledah Kantor BRA, Ini yang Disita Kejati Aceh
Ali Rasab mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Aceh dan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Petugas Kejaksaan Tinggi Aceh menggeledah sejumlah ruangan di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), termasuk ruang kerja Ketua BRA Suhendri | Foto: Dok. Humas Kejati Aceh
PINTOE.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita satu box kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik dari penggeledahan Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) termasuk ruang Kepala BRA Suhendri, pada Rabu 15 Mei 2024.
"Selanjutnya hasil dari perolehan penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian," ujar Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis melalui keterangan tertulis, Rabu sore, 15 Mei 2024.
Ali Rasab mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Aceh dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Aceh sudah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah di BRA Aceh ke tahap penyidikan.
"Kami menduga pengadaan itu fiktif," kata Ali Rasab Lubis, Rabu, 8 Mei 2024.
Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan ini, setelah Kejati Aceh menemukan cukup bukti awal yang mendukung dugaan korupsi pada proyek Rp 15 miliar itu.
Imbas dari kasus dugaan korupsi Rp 15 miliar tersebut, beberapa waktu lalu mahasiswa mendesak Pj Gubernur Aceh agar segera mencopot jabatan Suhendri dari Ketua BRA Aceh.
Diketahui proyek bantuan bibit ikan itu seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan total anggaran Rp 15,7 miliar. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023, proyek ini ini dimulai pada 7 Desember - 30 Desember 2023.[]