Kejati Aceh Panggil 5 Perusahaan Pengadaan Benih Ikan BRA Rp15 Miliar
Lima direktur perusahaan yang dipanggil dijadwalkan menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.

PINTOE.CO - Kejaksaan Tinggi Aceh memanggil 5 perusahaan yang menandatangani kontrak pengadaan bibit ikan bagi 9 kelompok nelayan dengan total nilai Rp15,7 miliar di Aceh Timur, Senin, 6 Mei 2024.
Lima direktur perusahaan yang dipanggil dijadwalkan menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
"Untuk dimintai keterangan sehubungan dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA Perubahan dengan total pagu anggaran sebesar Rp15.713.864.890," bunyi surat panggilan dari Kejati tertanggal 3 Mei 2024.
Disebutkan, pemanggilan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT - 05/L.1/Fd.2/05/2023 tanggal 2 Mei 2024.
Proyek BRA untuk pengadaan bibit kakap dan pakan runcah untuk 9 kelompok nelayan di Aceh Timur ini dimulai pada 7 Desember - 30 Desember 2023.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa 9 kelompok nelayan yang seharusnya sebagai penerima manfaat, namun tidak menerima bantuan sebagaimana seharusnya. Muncul dugaan proyek ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Badann Reintegrasi Aceh adalah lembaga pemerintah yang dibentuk untuk mengurusi proses reintegrasi mantan kombatan GAM dan korban konflik. Lembaga yang dibentuk pada tanggal 15 Februari 2006 ini, sejak 25 November 2022 hingga saat ini dipimpin oleh Suhendri yang dikenal punya latar belakang sebagai kontraktor proyek pemerintah.[]