"Saya belum buat pernyataan (apapun)," kata Ali Rasab saat dikonfirmasi Pintoe.co, Selasa siang, 16 Juli 2024.

Humas Kejati Aceh Bantah Keluarkan Siaran Pers Ketua BRA Tersangka

Foto siaran pers yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Aceh berisi penetapan Ketua BRA sebagai tersangka korupsi proyek bibit ikan | Foto: Pintoe.co

PINTOE.CO - Pelaksana Harian Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis membantah telah mengeluarkan siaran pers tentang penetapan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif pengadaan bibit ikan senilai Rp15,7 miliar di Aceh Timur.

"Saya belum buat pernyataan (apapun)," kata Ali Rasab saat dikonfirmasi Pintoe.co, Selasa siang, 16 Juli 2024.

Sebelumnya, Pintoe.co menerima siaran pers dengan atas nama Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh. Dalam "siaran pers" itu antara lain disebutkan,"Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 09 Juli 2024."

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan "siaran pers" atas nama Penerangan Hukum Kejati Aceh itu adalah:

1. SH (Wiraswasta / Ketua BRA).

2. ZF (Wiraswasta).

3. Mhd (PNS pada Sekretariat BRA),

4. M (PNS pada Sekretariat BRA)

5. ZM (Wiraswasta).

6. HM (Wiraswasta).

Saat diberitahu Pintoe.co bahwa sejumlah media online telah memberitakan Kejati Aceh menetapkan Ketua BRA sebagai tersangka, Ali Rasab merespon dengan berkata,"Coba tanya mereka dapat dari mana, dari saya atau bukan. Kalau bukan dari saya, berarti mencatut nama saya."

Seperti diketahui, Kejati Aceh telah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan di Aceh Timur sejak awal Mei 2024 lalu.

Proyek itu melibatkan Ketua BRA Suhendri. Kejati Aceh juga telah meminta Imigrasi agar mencegah Suhendri ke luar negeri.

Diketahui proyek bantuan bibit ikan itu seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan total anggaran Rp 15,7 miliar.  Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023, proyek ini ini dimulai pada 7 Desember - 30 Desember 2023.[]

Update Selasa (16 Juli 2024), pukul 17.45 WIB:
Sempat Membantah, Humas Kejati Aceh Benarkan Ketua BRA Tersangka Korupsi Bibit Ikan

kejaksaanaceh bra suhendri badanreintegrasiaceh